Resume Seminar Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Pidana Nasional, Mata Kuliah Delik-Delik Khusus
Resume Seminar Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Pidana
Nasional
R E S U M E
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Delik-Delik Khusus
Dosen : Mas Putra Zenno J., S.H.,
M.H.
Disusun Oleh:
Muhmmad Rayno Rachmadani
Zaputra
17. 4301. 316
D
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
A. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
Prof.
barda nawawi mengatakan bahwa hukum itu untuk menciptakan kesejahteraan dam
keadilan. Tetapi yang dimaksud dalam keadilan itu seperti apa banyak orang atau
para ahli hukum tidak dapat menjelaskan dan memberikan pengertian mengenai
keadilan dan yang terutama keadilan menurut tuhan. Prof. barda nawawi bercerita
ketika beliau sedang ada di Jakarta dan bertemu dengan hakim, beliau bertanya
kepada hakim untuk menjaskan keadilan tuhan itu seperti apa, kemudian hakim itu
menjawab pertanyaan tersebut dengan bahwa keadilan menurut tuhan itu keadilan
yang dijelaskan dalam kitab-kitb suci nya atau alkitab. Kemudian prof. barda
mengatakan apa itu sudah dapat dipastikan bahwa itu yang dinamakan keadilan
yang di kehendaki tuhan dan seperti apa perwujudannya karena setiap keputusan
dalam keadilan pasti ada yang merasa ketidak adilan.
Prof.
barda nawawi juga mengatakan bahwa hukum pidana itu tidak boleh bersifat
sekuler karena berkaitan denganari peahaman individualism/liberalism. Konsep
rkuhp bertolak dari konsep keseimbangan atau keadilan yang akan berwujud dengan
system yang fleksible karena KUHP itu system kaku. Ide keseimbangan
monodualistik, antara kepentingan umum/ masyarakat dan kepentingan individu,
antara perlindungan/kepentingan pelaku dan korban, antara factor objektif dan
subjektif, antara kriteris formal dan materiel, antara kepastian hukum,
kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan, antara nilai nilai nasional
dan nilai-nilai global/internasional/universal.
Bagaimana
dengan implementasi ide keseimbangan tersebut :
·
Dalam
“tujuan pemidanaan”
·
Dalam
“asas & syarat pemidanaan”
·
Dalam
masalsh “sumber hukum (asas legalitas) & penentuan SMHnya perbuatan
·
Dalam
masalah. Berlakunya hukum pidana: non-retroaktif dan retro aktif
·
Dala
masalah PJP: asas kesalahan-asals culpa in causa
·
Dalam
masalah pidana orientasi pidana dan orientasi bobot delik.
B. Prof. Dr. Dwidja Priyatno, S.H. M.H., Sp.N.
Perkembangan
pengaruh isla di Indonesia ditinjau atau dilihat menggunakan kaca mata sejarah.
Pada abad ke-7 sejak awal kehadiran islam pada abad ke tujuh masehi tata hukum
islam sudah dipraktikkan dan dikebangkan dalam lingkungan masyarkat dan
peradilan islam. Era kesultanan dan kerajaan islam, peradilan agama sudah hadir
secara formal. Seperti peradilan penghulu di jawa, mahkamah syar’iyah di
kesultanan islam di sumetera, peradilan qadi di kesultanan banjar dan Pontianak.
Tahun 1760 VOC-D.W. freijer menyusun hukum compendium freijer. Dijadikan
rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat
islam di daerah yang dikuasai VOC. Tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada
pemerintah hindia belanda. Dengan ini compendium lenyap lahirlah politik hukum
baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori knflik snouck hurgronje dan
van Vollenhoven= Hukum adat. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, walaupun
aturan peralihan menyatakakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya
tidak bertentangan dengan UUD 1945, Hukum teori receptive tidak berlaku lagi
karena bertentangan dengan UUD 1945.
Penerimaan
Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum. Pasca kemerdekaan di Indonesia dan UUD 1945,
pancasila berlaku sebagai dasar Negara walaupun tanpa meuat ketujuh kata dari
piagam Jakarta, maka teori receptive dinyatakan tidak berlaku lagi serta
kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum islam berlaku bagi bangsa
Indonesia yang beragama islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini
disebutkannya sebagai periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasive (persuasive
source). Selanjutnya dengan ditempatkannya piagam Jakarta dalam dekrit presiden
RI tanggal 5 juli 1959, maka era ini dapat dikatakan era peneriamaan hukum
islam sebagai sumber otoritatif. Sehingga sering kali disebut bahwa piagam
Jakarta menjiwai undang-undang dasar 1945. Secara spsiologis dan cultural,
hukum islam adalah hukum yang mengalir dan telah berurat akar pada budaya
masyarakat Indonesia, karena itulah hukum islam tergolong sebagai hukum yang
hidup di dalam masyarakat (the living law). Bukan saja karena hukum islam
merupakan entitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, akan
tetapi dalam dimensi amaliahnya hukum islam telah menjadi bagian tradisi (adat)
masyarakat. Dalam sejarahnya, hukum islam di Indonesia selalu mengalami
dialektika sesuai dengan visi dan misi politik penguasa.
C. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Ada
beberapa hal yang membuat hukum pidana isla semakin penting (urgent) untuk
dipelajari yaitu: 1) kepetingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3)
meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum islam; dan 4) pentingnya mencari
konsep-konsep hukum baru. Kepenting akademis teruma merupakan kepentingan
akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuan untuk memperluas
pengetahuan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana dari
keluarga hukum common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk
mengkaji hukum pidana islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice
dan antipasti terhadap hukum pidana islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di
atas, dinegara-negara barat sekalipun hukum pidana islam juga dikaji bersamaan
dengan memperlajari hukum pidana common law dan civil law.
Era
demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya
berbagai aspirasi masyarkat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang
bernilai/bernuansa kelslaman. Kehadiran UU No. 11 Tahun 2006 mengenai
pemerintahan aceh seakin mengukuhkan adanya hukum pidana islam di aceh yang
pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan qanun. Dalam konteks perkembangan
ini maka pemahaman terhadap hukum pidana islam menjadi kian penting.
Abul
a’la al maududi dala towards understanding islamnya menguraikan masalah ini
dengan sangat jelas pada bab terakhir dari bukunya tersebut. Menurut maududi,
setiap manusia yang menerima agama islam ini, diperintahkan untuk hidup patuh
pada seperangkat hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam islam. Pada umumnya
dikatakan, hukum islam menentukan empat macam hak dan kewajiban kepada setiap
manusia, yaitu (i) hak-hak tuhan yang manusia wajib memenuhinya. (ii) haknya
terhadap dirinya sendiri. (iii) hak-hak orang lain (iv) hak-hak dari semua
ciptaan allah.
Tujuan
hukum pidana islam. Para ahli hukum islam mengklsrifikasi tujuan-tujuan yang
luas dari syariah. Tujuan pertamma, menjamin kemanan dari kebutuhan-kebutuhan
hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariah. Ini merupakan hal-hal
dimana kehidupan manusia sangat tergantung sehingga tidak bisa dipisahkan.
Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan
ketidaktertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan hidup yang primer ini
(daruriyyat) dalam kepustakaan hukum islam disebut dengan istilah al-maqasid
al-syari’ah al-khamsah (tujuan-tujuan syari’at), yaitu:
a. Memelihara agama
b. Memelihara jiwa
c. Memelihara akal fikiran
d. Memelihara keturunan
e. Memelihara harta
Syariah telah
menetapkan pemenuhan, kemajuan dan perlindungan tiap kebutuhan-kebutuhan itu
dan menegaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganya sebagai
ketentuan-ketentuan yang esensial.
Tujuan kedua,
adalah menjamin keperluan-keperluan hidup (keperluan sekunder) atau disebut
hajiyyat. Ini mencakup hal-hal yang penting bagi ketentuan itu dari berbagai
fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab
mereka. Ketidak adaan fasilitas-fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan
kekacauan dan ketidaktertiban, akan tetapi dapat menambah kesulitan-kesulitan
bagi masyarakat. Dengan kata lain, keperluan-keperluan ini terdiri dari hal-hal
yang menyingkiran kesulitan-kesulitan dari masyarakat dari masyarakat dan
membuat hidup mudah bagi mereka.
Tujuan ketiga dari
perundang-undang islam adalah membuat perbaikan-perbaikan, yaitu menjadikan
hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan social dan menjadikan menusia mampu
berbuat dan urusan-urusan hidup secara lebih baik (keperluan sekunder) atau
tahsinat. Ketidak perbaikan-perbaikan ini tidak membawa kekacauan dan anarki
sebagaimana dalam ketiadaan kebutuhan-kebutuhan hidup.
Dialam presentasi
ketika penyelenggaraan seminar prof. topo santoso juga menjelaskan tentang
legal systems:
·
There
are hundreds of legal systems in the world
·
Classification:
it is possible to group many of them into legal families
·
Classification
depends on the criteria used
·
Common
law, civil law, mixed legal system/hybrid
Classification of
legal systems juristic style:
§
The
historical background and development of the system
§
Its
characteristic (typical) mode of thought
§
Its
distinctive institutions
§
The
types of legas sources it acknoewledges and its treatment of these
§
Its
ideology
Kemudian bagai mana
dengan di Indonesia. Karena di Indonesia terdapat hukum yang terbagi-bagi dan
diperbolehkan setiap individu masyarakat diperbolehkan menggunakan hukum yang
dianut nya tetapi tidak melepas dari statsfundamentalnorm dan groundslah yang
ada di Indonesia. Prof. topo santoso memberikan beberapa jenis hukum yang ada :
v
Civil
law/ continental law/ romano-germanic tradition
v
Common
law/ English law/ anglo-american law tradition
v
Socialist
law tradition
v
Religious
law tradition (Islamic law, hindu law, Judaism law)
v
Customary
law tradition
D. Anggara Suwahju S.H.
Pengaturan tindak pidana makar (aanslag) dalam KUHP diadopsi langsung
dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda tanpa ada terjemahan resmi atau
konsep yang jelas mengenai definisi makar itu sendiri. Aanslag, yang dalam bahasa Belanda dipahami sebagai gewelddadige aanva,l berdasarkan
terjemahan bebas yang dalam bahasa Inggris memiliki arti violent attack. Namun penggunaan kata “makar” dalam bahasa
Indonesia tersebut jelas sangat berbeda artinya dengan kata “aanslag” yang
seharusnya dimaknai serangan kekerasan. Kesalahan dalam penerjemahan yang
kemudian mengaburkan pemaknaan aanslag
ini dengan sangat fatal karena mengakibatkan penggunaan pasal makar menjadi
alat untuk mempidana dan mengekang warga negara.
Delik makar seharusnya hanya
terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang/attack. Tanpa adanya perbuatan menyerang/attack, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak
pidana makar. Pemaknaan “Makar” yang keliru tersebut kemudian menimbulkan
ketidakpastian hukum. Pasal makar harus didefinisikan secara limitatiatif untuk
mencegah tidak jelasnya penerapan pasal-pasal tersebut. Penerapan pasal-pasal
makar secara luas dapat mengakibatkan sifat yang tidak jelas serta ambigu yang
pada akhirnya dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia. Sehingga kondisi
seperti ini justru berbenturan dengan tujuan asli frasa makar atau “aanslag”
pada saat dibentuk, yaitu tidak boleh diartikan meluas dari pengertian
“serangan”, yang sebagai konsekuensinya tindak pidana makar dapat menyasar
perbuatan-perbuatan lain diluar perbuatan “serangan”.
Ketentuan yang bersifat pasti (certainty) sangat diperlukan untuk
menghindari penafsiran yang berbeda serta penyalahgunaan wewenang yang dimiliki
oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan tindak pidana makar sangat mungkin
terjadi karena yang dituju dalam tindak pidana ini adalah penguasa. Hal ini
penting dilakukan mengingat hukum pidana, tidak hanya melindungi individu
sebagai warga masyarakat dari tindakan individu lain tetapi juga melindungi
negara, pemerintah beserta aparatnya dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Norma kesusilaan perlu dirumuskan
secara hati-hati agar pengaturan tindak pidana tidak menjadi eksesif, dalam
artian bahwa hukum pidana bukannya hanya dibatasi untuk mengatasi permasalahan
kejahatan, namun juga digunakan sebagai pengontrol masalah moral masyarakat
yang dalam konteks ini tidak relevan untuk dilindungi. Sebab, hukum pidana
seharusnya bersifat ultimum remedium
atau upaya terakhir dalam menjaga tertib sosial.
Upaya untuk melindungi integritas
moral ini bukanlah upaya baru. Jejaknya bisa dilihat hingga ke masa VOC
berkuasa di Batavia (Jakarta). Jan Pieterzoon Coen, Gubernur Jenderal VOC,
dikenal sebagai orang yang amat fanatik dalam menjaga di Batavia. Anak dari
pejabat tinggi VOC Jacques Specx yaitu Sara Specx yang juga merupakan anak
angkat Coen terlibat hubungan asmara dengan Pieter J. Cortenhoeff, seorang
serdadu rendahan penjaga Balaikota yang tampan dan baru berusia 15 tahun. Sara
yang berusia 12 tahun itu bersama-sama dengan Cortenhoeff melakukan hubungan
terlarang di kediaman Coen. Coen yang dikenal sebagai moralis dan penganut
Calvinis yang taat pun murka. Kelakuan keduanya tak lagi bisa ditoleransi.
Pengadilan Tinggi pada Benteng Batavia pun lalu mengadili keduanya. Setelah
persidangan digelar, pada 18 Juni 1692, keduanya dinyatakan bersalah. Pieter J.
Cortenhoeff dihukum gantung di Stadhuisplein (Taman Fatahillah). Sementara
Sara, dijatuhi hukuman cambuk di hadapan warga Batavia di gerbang balai kota
Batavia.
Peristiwa tersebut bukanlah yang
terakhir, Dewan Gereja banyak melakukan penyelidikan karena banyaknya
pergundikan dan pasangan yang hidup kumpul kebo. Rentetan peristiwa ini
sebenarnya menggambarkan bagaimana setiap penguasa berkeinginan untuk
mengontrol laku moral warganya melalui instrumen hukum, utamanya instrumen
hukum pidana. Para pengusung pengaturan pada masa VOC ini gagal dalam menjaga
tertib keluarganya sendiri sehingga membutuhkan tangan negara untuk membantunya
menegakkan tertib dalam keluarganya sendiri.
Sangat jauhnya negara mewacanakan
konteks moral dan memasuki terlalu jauh urusan privat warga negaranya
mengindikasikan adanya overkriminalisasi. Dalam WvS (KUHP) yang sekarang
berlaku khususnya pada Pasal 284, overspel
atau bergendak merupakan perbuatan kriminal manakala dilakukan oleh orang yang
telah memiliki pasangan resmi atau telah melangsungkan perkawinan. Dalam
ketentuan ini, tujuan perlindungan yang diberikan hukum pidana adalah terkait
dengan keluarga. Keluarga dipandang sebagai lembaga yang suci karena itu
diberikan perlindungan secara khusus dalam hukum pidana terhadap upaya atau
serangan terhadap integritas keluarga. Namun dalam RKUHP ternyata tidak hanya
serangan atas integritas keluarga yang hendak diberikan perlindungan, namun
juga serangan terhadap integritas moral dari masyarakat. Upaya perlindungan
terhadap integritas moral ini adalah konsep dari upaya perluasan delik
pergendakan (overspel) menjadi delik
zina.
Namun upaya untuk menjaga dan
menertibkan laku moral masyarakat melalui instrumen hukum, khususnya hukum
pidana, tidak pernah terimplementasi dengan baik. Karena upaya seperti ini pada
dasarnya sangat bias kelas sosial dan rawan terhadap perilaku koruptif dalam
proses penegakkan hukum. Ekses serangan terhadap privasi dengan menggunakan
instrumen hukum pidana ini tentu akan berdampak sangat luas. Beban biaya
penegakkan hukum akan sangat membumbung tinggi. Selain itu beban biaya sosial
juga akan meninggi dari apa yang diperkirakan.
Selain itu, delik zina dalam
draft RKUHP per 9 Juli 2018 khususnya Pasal 446 dan Pasal 449 juga
mengindikasikan bahwa Pemerintah dan DPR berniat untuk untuk mengatur perilaku
seksual seluruh warga negara berdasarkan standar moral yang konservatif.
Sebagai contoh, baik laki-laki maupun perempuan yang berhubungan seksual maupun
hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan akan dijatuhi hukuman
pidana. Perluasan pasal terkait hubungan privat warga negara ini justru akan
menyasar kelompok rentan seperti, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan
perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka, pasangan tanpa
surat nikah (termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat) yang tidak dapat
membuktikan secara hukum perkawinan mereka, dan orang-orang yang tinggal
bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya.
Oleh karena itu, sebelum
merumuskan pengaturan pidana terkait masalah kesusilaan, analisis terkait
dampak dan cost-effectiveness
terhadap tindakan kriminalisasi perlu dilakukan. Melakukan evaluasi terhadap
dampak ini penting untuk melihat sejauh mana efektivitas ketentuan untuk
menjaga tertib moral ini berbanding dengan beban biaya yang timbul, baik
langsung ataupun tidak langsung, dalam proses penegakkan hukum.
E. Kesimpulan
Apa
bila melihat sejarah bagaimana pengaruh hukum islam terhadap hukum pidana di
Indonesia ternyata pada zaman kerajaan sebelum masuknya belanda ii indoneisa
pun sudah banyak yang melakukan kehidupan berdasarkan hukum agama islam di
Indonesia maka sampai saat ini masih ada yang menggunakan hukum pidana islam di
Indonesia yaitu daerah khusus aceh darrusalam yang bernama qonun. Kemudian
bagaimana hukum pidana islam yang sekarang ada kah dampak nya pada RKUHP nasional
yang nantinya diberlakukan pada hukum positif kita. Ada beberapa hal yang ingin
saya tanyakan sewaktu seminar berlangsung karena saya mengakui memang beum
mahahami betul mengenai apabila memamng berpengaruh apa saja batasan-abatasan
yang berlaku tatkala hukum agama islam menjadi salah satu pilar hukum di
Indonesia? Kemudian bagaimana dengan agama yang lain karena Negara Indonesia
mengakui ada nya lima agama. Lalu apakah ada proporsi yang seimbang untuk
diberikan pada agama non muslim dalam membentuk hukum pidana di Indonesia?


Comments
Post a Comment