Resume Seminar Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Pidana Nasional, Mata Kuliah Delik-Delik Khusus


Resume Seminar Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Pidana Nasional


R E S U M E

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Delik-Delik Khusus
Dosen : Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.


Disusun Oleh:
Muhmmad Rayno Rachmadani Zaputra  
17. 4301. 316
D


SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019


A.    Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.

Prof. barda nawawi mengatakan bahwa hukum itu untuk menciptakan kesejahteraan dam keadilan. Tetapi yang dimaksud dalam keadilan itu seperti apa banyak orang atau para ahli hukum tidak dapat menjelaskan dan memberikan pengertian mengenai keadilan dan yang terutama keadilan menurut tuhan. Prof. barda nawawi bercerita ketika beliau sedang ada di Jakarta dan bertemu dengan hakim, beliau bertanya kepada hakim untuk menjaskan keadilan tuhan itu seperti apa, kemudian hakim itu menjawab pertanyaan tersebut dengan bahwa keadilan menurut tuhan itu keadilan yang dijelaskan dalam kitab-kitb suci nya atau alkitab. Kemudian prof. barda mengatakan apa itu sudah dapat dipastikan bahwa itu yang dinamakan keadilan yang di kehendaki tuhan dan seperti apa perwujudannya karena setiap keputusan dalam keadilan pasti ada yang merasa ketidak adilan.
Prof. barda nawawi juga mengatakan bahwa hukum pidana itu tidak boleh bersifat sekuler karena berkaitan denganari peahaman individualism/liberalism. Konsep rkuhp bertolak dari konsep keseimbangan atau keadilan yang akan berwujud dengan system yang fleksible karena KUHP itu system kaku. Ide keseimbangan monodualistik, antara kepentingan umum/ masyarakat dan kepentingan individu, antara perlindungan/kepentingan pelaku dan korban, antara factor objektif dan subjektif, antara kriteris formal dan materiel, antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan, antara nilai nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/universal.
Bagaimana dengan implementasi ide keseimbangan tersebut :
·         Dalam “tujuan pemidanaan”
·         Dalam “asas & syarat pemidanaan”
·         Dalam masalsh “sumber hukum (asas legalitas) & penentuan SMHnya perbuatan
·         Dalam masalah. Berlakunya hukum pidana: non-retroaktif dan retro aktif
·         Dala masalah PJP: asas kesalahan-asals culpa in causa
·         Dalam masalah pidana orientasi pidana dan orientasi bobot delik.


B.     Prof. Dr. Dwidja Priyatno, S.H. M.H., Sp.N.

Perkembangan pengaruh isla di Indonesia ditinjau atau dilihat menggunakan kaca mata sejarah. Pada abad ke-7 sejak awal kehadiran islam pada abad ke tujuh masehi tata hukum islam sudah dipraktikkan dan dikebangkan dalam lingkungan masyarkat dan peradilan islam. Era kesultanan dan kerajaan islam, peradilan agama sudah hadir secara formal. Seperti peradilan penghulu di jawa, mahkamah syar’iyah di kesultanan islam di sumetera, peradilan qadi di kesultanan banjar dan Pontianak. Tahun 1760 VOC-D.W. freijer menyusun hukum compendium freijer. Dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat islam di daerah yang dikuasai VOC. Tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah hindia belanda. Dengan ini compendium lenyap lahirlah politik hukum baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori knflik snouck hurgronje dan van Vollenhoven= Hukum adat. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, Hukum teori receptive tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum. Pasca kemerdekaan di Indonesia dan UUD 1945, pancasila berlaku sebagai dasar Negara walaupun tanpa meuat ketujuh kata dari piagam Jakarta, maka teori receptive dinyatakan tidak berlaku lagi serta kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebutkannya sebagai periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasive (persuasive source). Selanjutnya dengan ditempatkannya piagam Jakarta dalam dekrit presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka era ini dapat dikatakan era peneriamaan hukum islam sebagai sumber otoritatif. Sehingga sering kali disebut bahwa piagam Jakarta menjiwai undang-undang dasar 1945. Secara spsiologis dan cultural, hukum islam adalah hukum yang mengalir dan telah berurat akar pada budaya masyarakat Indonesia, karena itulah hukum islam tergolong sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law). Bukan saja karena hukum islam merupakan entitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, akan tetapi dalam dimensi amaliahnya hukum islam telah menjadi bagian tradisi (adat) masyarakat. Dalam sejarahnya, hukum islam di Indonesia selalu mengalami dialektika sesuai dengan visi dan misi politik penguasa.

C.    Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana isla semakin penting (urgent) untuk dipelajari yaitu: 1) kepetingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru. Kepenting akademis teruma merupakan kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuan untuk memperluas pengetahuan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana dari keluarga hukum common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipasti terhadap hukum pidana islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, dinegara-negara barat sekalipun hukum pidana islam juga dikaji bersamaan dengan memperlajari hukum pidana common law dan civil law.
Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarkat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/bernuansa kelslaman. Kehadiran UU No. 11 Tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh seakin mengukuhkan adanya hukum pidana islam di aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana islam menjadi kian penting.

Abul a’la al maududi dala towards understanding islamnya menguraikan masalah ini dengan sangat jelas pada bab terakhir dari bukunya tersebut. Menurut maududi, setiap manusia yang menerima agama islam ini, diperintahkan untuk hidup patuh pada seperangkat hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam islam. Pada umumnya dikatakan, hukum islam menentukan empat macam hak dan kewajiban kepada setiap manusia, yaitu (i) hak-hak tuhan yang manusia wajib memenuhinya. (ii) haknya terhadap dirinya sendiri. (iii) hak-hak orang lain (iv) hak-hak dari semua ciptaan allah.
Tujuan hukum pidana islam. Para ahli hukum islam mengklsrifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariah. Tujuan pertamma, menjamin kemanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariah. Ini merupakan hal-hal dimana kehidupan manusia sangat tergantung sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan hidup yang primer ini (daruriyyat) dalam kepustakaan hukum islam disebut dengan istilah al-maqasid al-syari’ah al-khamsah (tujuan-tujuan syari’at), yaitu:
a.       Memelihara agama
b.      Memelihara jiwa
c.       Memelihara akal fikiran
d.      Memelihara keturunan
e.       Memelihara harta
Syariah telah menetapkan pemenuhan, kemajuan dan perlindungan tiap kebutuhan-kebutuhan itu dan menegaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganya sebagai ketentuan-ketentuan yang esensial.
Tujuan kedua, adalah menjamin keperluan-keperluan hidup (keperluan sekunder) atau disebut hajiyyat. Ini mencakup hal-hal yang penting bagi ketentuan itu dari berbagai fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab mereka. Ketidak adaan fasilitas-fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidaktertiban, akan tetapi dapat menambah kesulitan-kesulitan bagi masyarakat. Dengan kata lain, keperluan-keperluan ini terdiri dari hal-hal yang menyingkiran kesulitan-kesulitan dari masyarakat dari masyarakat dan membuat hidup mudah bagi mereka.
Tujuan ketiga dari perundang-undang islam adalah membuat perbaikan-perbaikan, yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan social dan menjadikan menusia mampu berbuat dan urusan-urusan hidup secara lebih baik (keperluan sekunder) atau tahsinat. Ketidak perbaikan-perbaikan ini tidak membawa kekacauan dan anarki sebagaimana dalam ketiadaan kebutuhan-kebutuhan hidup.
Dialam presentasi ketika penyelenggaraan seminar prof. topo santoso juga menjelaskan tentang legal systems:
·         There are hundreds of legal systems in the world
·         Classification: it is possible to group many of them into legal families
·         Classification depends on the criteria used
·         Common law, civil law, mixed legal system/hybrid
Classification of legal systems juristic style:
§  The historical background and development of the system
§  Its characteristic (typical) mode of thought
§  Its distinctive institutions
§  The types of legas sources it acknoewledges and its treatment of these
§  Its ideology
Kemudian bagai mana dengan di Indonesia. Karena di Indonesia terdapat hukum yang terbagi-bagi dan diperbolehkan setiap individu masyarakat diperbolehkan menggunakan hukum yang dianut nya tetapi tidak melepas dari statsfundamentalnorm dan groundslah yang ada di Indonesia. Prof. topo santoso memberikan beberapa jenis hukum yang ada :
v  Civil law/ continental law/ romano-germanic tradition
v  Common law/ English law/ anglo-american law tradition
v  Socialist law tradition
v  Religious law tradition (Islamic law, hindu law, Judaism law)
v  Customary law tradition

D.    Anggara Suwahju S.H.

Pengaturan tindak pidana makar (aanslag) dalam KUHP diadopsi langsung dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda tanpa ada terjemahan resmi atau konsep yang jelas mengenai definisi makar itu sendiri. Aanslag, yang dalam bahasa Belanda dipahami sebagai gewelddadige aanva,l berdasarkan terjemahan bebas yang dalam bahasa Inggris memiliki arti violent attack. Namun penggunaan kata “makar” dalam bahasa Indonesia tersebut jelas sangat berbeda artinya dengan kata “aanslag” yang seharusnya dimaknai serangan kekerasan. Kesalahan dalam penerjemahan yang kemudian mengaburkan pemaknaan aanslag ini dengan sangat fatal karena mengakibatkan penggunaan pasal makar menjadi alat untuk mempidana dan mengekang warga negara.
Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang/attack. Tanpa adanya perbuatan menyerang/attack, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana makar. Pemaknaan “Makar” yang keliru tersebut kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal makar harus didefinisikan secara limitatiatif untuk mencegah tidak jelasnya penerapan pasal-pasal tersebut. Penerapan pasal-pasal makar secara luas dapat mengakibatkan sifat yang tidak jelas serta ambigu yang pada akhirnya dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia. Sehingga kondisi seperti ini justru berbenturan dengan tujuan asli frasa makar atau “aanslag” pada saat dibentuk, yaitu tidak boleh diartikan meluas dari pengertian “serangan”, yang sebagai konsekuensinya tindak pidana makar dapat menyasar perbuatan-perbuatan lain diluar perbuatan “serangan”.
Ketentuan yang bersifat pasti (certainty) sangat diperlukan untuk menghindari penafsiran yang berbeda serta penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan tindak pidana makar sangat mungkin terjadi karena yang dituju dalam tindak pidana ini adalah penguasa. Hal ini penting dilakukan mengingat hukum pidana, tidak hanya melindungi individu sebagai warga masyarakat dari tindakan individu lain tetapi juga melindungi negara, pemerintah beserta aparatnya dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Norma kesusilaan perlu dirumuskan secara hati-hati agar pengaturan tindak pidana tidak menjadi eksesif, dalam artian bahwa hukum pidana bukannya hanya dibatasi untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun juga digunakan sebagai pengontrol masalah moral masyarakat yang dalam konteks ini tidak relevan untuk dilindungi. Sebab, hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menjaga tertib sosial.

Upaya untuk melindungi integritas moral ini bukanlah upaya baru. Jejaknya bisa dilihat hingga ke masa VOC berkuasa di Batavia (Jakarta). Jan Pieterzoon Coen, Gubernur Jenderal VOC, dikenal sebagai orang yang amat fanatik dalam menjaga di Batavia. Anak dari pejabat tinggi VOC Jacques Specx yaitu Sara Specx yang juga merupakan anak angkat Coen terlibat hubungan asmara dengan Pieter J. Cortenhoeff, seorang serdadu rendahan penjaga Balaikota yang tampan dan baru berusia 15 tahun. Sara yang berusia 12 tahun itu bersama-sama dengan Cortenhoeff melakukan hubungan terlarang di kediaman Coen. Coen yang dikenal sebagai moralis dan penganut Calvinis yang taat pun murka. Kelakuan keduanya tak lagi bisa ditoleransi. Pengadilan Tinggi pada Benteng Batavia pun lalu mengadili keduanya. Setelah persidangan digelar, pada 18 Juni 1692, keduanya dinyatakan bersalah. Pieter J. Cortenhoeff dihukum gantung di Stadhuisplein (Taman Fatahillah). Sementara Sara, dijatuhi hukuman cambuk di hadapan warga Batavia di gerbang balai kota Batavia.

Peristiwa tersebut bukanlah yang terakhir, Dewan Gereja banyak melakukan penyelidikan karena banyaknya pergundikan dan pasangan yang hidup kumpul kebo. Rentetan peristiwa ini sebenarnya menggambarkan bagaimana setiap penguasa berkeinginan untuk mengontrol laku moral warganya melalui instrumen hukum, utamanya instrumen hukum pidana. Para pengusung pengaturan pada masa VOC ini gagal dalam menjaga tertib keluarganya sendiri sehingga membutuhkan tangan negara untuk membantunya menegakkan tertib dalam keluarganya sendiri.

Sangat jauhnya negara mewacanakan konteks moral dan memasuki terlalu jauh urusan privat warga negaranya mengindikasikan adanya overkriminalisasi. Dalam WvS (KUHP) yang sekarang berlaku khususnya pada Pasal 284, overspel atau bergendak merupakan perbuatan kriminal manakala dilakukan oleh orang yang telah memiliki pasangan resmi atau telah melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan ini, tujuan perlindungan yang diberikan hukum pidana adalah terkait dengan keluarga. Keluarga dipandang sebagai lembaga yang suci karena itu diberikan perlindungan secara khusus dalam hukum pidana terhadap upaya atau serangan terhadap integritas keluarga. Namun dalam RKUHP ternyata tidak hanya serangan atas integritas keluarga yang hendak diberikan perlindungan, namun juga serangan terhadap integritas moral dari masyarakat. Upaya perlindungan terhadap integritas moral ini adalah konsep dari upaya perluasan delik pergendakan (overspel) menjadi delik zina.

Namun upaya untuk menjaga dan menertibkan laku moral masyarakat melalui instrumen hukum, khususnya hukum pidana, tidak pernah terimplementasi dengan baik. Karena upaya seperti ini pada dasarnya sangat bias kelas sosial dan rawan terhadap perilaku koruptif dalam proses penegakkan hukum. Ekses serangan terhadap privasi dengan menggunakan instrumen hukum pidana ini tentu akan berdampak sangat luas. Beban biaya penegakkan hukum akan sangat membumbung tinggi. Selain itu beban biaya sosial juga akan meninggi dari apa yang diperkirakan.

Selain itu, delik zina dalam draft RKUHP per 9 Juli 2018 khususnya Pasal 446 dan Pasal 449 juga mengindikasikan bahwa Pemerintah dan DPR berniat untuk untuk mengatur perilaku seksual seluruh warga negara berdasarkan standar moral yang konservatif. Sebagai contoh, baik laki-laki maupun perempuan yang berhubungan seksual maupun hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan akan dijatuhi hukuman pidana. Perluasan pasal terkait hubungan privat warga negara ini justru akan menyasar kelompok rentan seperti, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka, pasangan tanpa surat nikah (termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat) yang tidak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka, dan orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya.

Oleh karena itu, sebelum merumuskan pengaturan pidana terkait masalah kesusilaan, analisis terkait dampak dan cost-effectiveness terhadap tindakan kriminalisasi perlu dilakukan. Melakukan evaluasi terhadap dampak ini penting untuk melihat sejauh mana efektivitas ketentuan untuk menjaga tertib moral ini berbanding dengan beban biaya yang timbul, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam proses penegakkan hukum.

E.     Kesimpulan

Apa bila melihat sejarah bagaimana pengaruh hukum islam terhadap hukum pidana di Indonesia ternyata pada zaman kerajaan sebelum masuknya belanda ii indoneisa pun sudah banyak yang melakukan kehidupan berdasarkan hukum agama islam di Indonesia maka sampai saat ini masih ada yang menggunakan hukum pidana islam di Indonesia yaitu daerah khusus aceh darrusalam yang bernama qonun. Kemudian bagaimana hukum pidana islam yang sekarang ada kah dampak nya pada RKUHP nasional yang nantinya diberlakukan pada hukum positif kita. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sewaktu seminar berlangsung karena saya mengakui memang beum mahahami betul mengenai apabila memamng berpengaruh apa saja batasan-abatasan yang berlaku tatkala hukum agama islam menjadi salah satu pilar hukum di Indonesia? Kemudian bagaimana dengan agama yang lain karena Negara Indonesia mengakui ada nya lima agama. Lalu apakah ada proporsi yang seimbang untuk diberikan pada agama non muslim dalam membentuk hukum pidana di Indonesia?



Comments

Popular Posts